Monday, October 22, 2007

Ajari Aku menulis lagi Bu........

Siapapun dari kita yang sekarang ini telah lulus dari bangku sekolah, besar, kemudian bekerja dan menjadi dewasa, tentu kalau tidak alasan khusus,pernah belajar menulis....a,b,c,d, dst.
ketika kecil dulu, saya masih teringat sekali, betapa bangga dan gembiranya kalau disuruh membaca buku, bahkan apapun kita baca.
tetapi disisi lain, pada waktu guru, orang tua, kakak atau siapapun menyuruh kita untuk menulis, menadadak macet, tidak ada kalimat yang muncul dalam pikiran kita. Apa yang akan ditulis ????
lalu muncul semacam sepontanitas masa kanak-kanak dulu, khas anak SD, yaitu ketika menulis selalu dimulai dengan kalimat : "pagi-pagi saya bangun tidur....terus....kemudian...terus...dst" atau "pada suatu hari....pagi-pagi...terus...kemudian....dst". Hal ini "wajar"
kata Ibu Sum, guru SD saya dulu, karena katanya setiap orang belum tentu bisa mengungkapkan isi hati dan isi otaknya dalam bentuk tulisan. Permakluman dengan kata "wajar" tadi, terbawa oleh saya sampai sekarang ini (sungguh hebat Bu Sum itu), sehingga sampai saat ini pun saya tidak bisa menulis apa yang seharusnya saya tulis. Kadang-kadang banyak ide dan rencana untuk ditulis, tetapi lagi-lagi terngiang-ngiang kalimat yang disampaikan Bu Sum....itu "wajar", dan akhirnya saya kembali "impoten", tidak bisa menulis lagi, lagi dan lagi.
Waktu berjalan terus, saya ingin mencari obat atas kata "wajar" yang disampaikan Bu Sum, saya pulang kampung untuk menemui beliau, tapi....Innalillahi wa Innailaihi rajiuun, Bu Sum sudah 5 tahun meninggalkan dunia, dan akhirnya saya belajar menulis sendiri, dan setiap kali terdengar kata "wajar" langsung telinga otakku kututup, supaya lancar menulis.
Tulisan ini saya peruntukkan untuk Bu Guruku, Ibu Sum, ya Ibu Sumirat Kusumawinata yang telah mengajariku huruf a,b,c dan d, semoga beliau masih bisa membacanya...........
Bu, ini muridmu yang sedang belajar menulis kembali, ajari aku lagi menulis Bu.....

Limus, 10 Syawal 1428 H

Wednesday, March 21, 2007

Keputusan

Keputusan, adalah kata yang kerap kita dengar dalam rapat-rapat organisasi dan perusahaan. Malah ada yang bilang, ..."kita dibayar mahal karena keputusan yang kita buat..." apakah betul ?
Tetapi setiap kita tahu, setiap keputusan yang diambil selalu ada resiko.
Dari mulai hal-hal yang sederhana sampai yang kompleks.
Keputusan untuk bangun tidur di pagi buta, selalu disertai resiko masih mengantuk.
Keputusan mandi dengan air dingin, ada resiko mengigil di pagi buta.
Di kantor, keputusan untuk menentukan hal apa yang akan dikerjakan, juga mengandung resiko.
Pada suatu saat, ketika memutuskan untuk beralih profesi atau beralih tempat berkarya, juga mengandung resiko.
Jadi kenyataannya resiko selalu ada, apakah ketika kita diam ataupun beraksi. Yang penting bagaimana kita menyikapi resiko itu.
Berani mengambil resiko, berarti berani mengambil keputusan, berarti berani menghadapi perubahan, berarti berani hidup !

wassalam,

Monday, July 24, 2006

18 jurus Menjadi bahagia

1. Kejar Tujuan yang Bisa Dicapai
2. Senyum yang Tulus
3. Berbagi dengan Yang Lain
4. Bantu Tetanggamu
5. Pertahankan Semangat Jiwa Muda
6. Akur dengan yang Kaya, Miskin, Cantik dan Jelek
7. Tetap Tenang di Bawah Tekanan
8. Cairkan Suasana dengan Humor
9. Memaafkan Yang Lain
10. Berteman
11. Bekerjasamalah untuk Menuai Hasil yang Lebih Besar
12. Hargai Setiap Detik Bersama Yang Tersayang
13. Percaya Diri Tinggi
14. Hormati Yang Kurang Beruntung
15. Sekali-kali Manjakan Diri Sendiri
16. Jelajahi Dunia Maya di kala Senggang
17. Ambil Resiko yang Sudah Diperkirakan
18. Paham Bahwa Uang Bukan Segalanya

ANTARA KRITIK DAN PENGHARGAAN


(diadaptasi dari "Becoming a Person of Influence", John c. Maxwell. )

Seorang wanita baru pindah ke sebuahkota kecil. Setelah berada di sana beberapa waktu, ia mengeluh kepada tetangganya tentang pelayanan buruk yang dialaminya di apotek setempat. Ia meminta pada tetangganya agar mau menyampaikan kritiknya pada pemilik apotek itu. Beberapa hari kemudian wanita pendatang tersebut pergi lagi ke apotek itu. Pemilik apotek menyambutnya dengan senyum lebar sambil mengatakan betapa senangnya ia melihat wanita itu berkenan datang kembali ke apoteknya, dan berharap wanita dan suaminya menyukai kota mereka. Bukan hanya itu, pemilik apotek itu bahkan menawarkan diri membantu wanita dan suaminya menguruskan berbagai hal agar mereka bisa menetap di kota itu dengan nyaman. Lalu, ia pun mengirimkan apa yang dipesan wanita itu dengan cepat dan baik. Wanita itu merasa senang dengan perubahan luar biasa yang ditunjukkan oleh pemilik apotek. Kemudian, ia melaporkan hal itu pada tetangganya. Katanya, "Anda tentu sudah menyampaikan kritik saya mengenai betapa buruk pelayanannya waktu itu." "Oh, tidak," jawab tetangganya. "Sebenarnya saya tidak menyampaikan kritik anda pada mereka. Saya harap anda tidak keberatan. Saya katakan pada pemilik apotek itu betapa anda terkagum-kagum melihat caranya mendirikan apotek di kota kecil ini. Dan, anda merasa apoteknya adalah salah satu apotek dengan pelayanan terbaik yang pernah anda temui." "???" (Editor) Smiley's...! Semua orang akan melakukan apa pun bagi anda, bila anda memperlakukan mereka dengan penuh hormat, penting, dan berharga. Kritik seringkali hanya menghancurkan harapan perbaikan. Sedangkan sebuah apresiasi (penghargaan) selalu mendorong orang lain untuk melakukan lebih baik lagi. Adakah kritik yang membangun? Yang pasti ada adalah penghargaan yang membangun. Semoga Smiley's kali ini menggugah kita agar lebih pandai menyuarakan penghormatan, bukan hanya kritik belaka. (kiriman dan jasa baik Mrs.Tiktik Habibah)

Wednesday, June 21, 2006

PELAKSANAAN OUTSOURCING DITINJAU DARI ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN TIDAK MENGABURKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pengantar
Perkembangan ekonomi global dan kemajuan teknologi yang demikian cepat membawa dampak timbulnya persaingan usaha yang begitu ketat dan terjadi di semua lini.Lingkungan yang sangat kompetitip ini menuntut dunia usaha untuk menyesuaikan dengan tuntutan pasar yang memerlukan respons yang cepat dan fleksibel dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan.Untuk itu dperlukan suatu perubahan struktural dalam pengelolaan usaha dengan memperkecil rentang kendali manajemen, dengan memangkas sedemikian rupa sehingga dapat menjadi lebih efektif, efisien dan produktif. Dalam kaitan itulah dapat dimengerti bahwa kalau kemudian muncul kecendrungan uotsourcing yaitu memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut perusahaan penerima pekerjaan.
Praktek sehari-hari outsourcing selama ini diakui lebih banyak merugikan pekerja/buruh, karena hubungan kerja selalu dalam bentuk tidak tetap/kontrak (PKWT), upah lebih rendah, jaminan sosial kalaupun ada hanya sebatas minimal, tidak adanya job security serta tidak adanya jaminan pengembangan karir dan lain-lain sehingga memang benar kalau dalam keadaan seperti itu dikatakan praktek outsourcing akan menyengsarakan pekerja/buruh dan membuat kaburnya hubungan industrial .
Hal tersebut dapat terjadi karena sebelum adanya UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan dibidang ketengakerjaan yang mengatur perlindungan terhadap pekerja/buruh dalam melaksanakan outsourcing. Kalaupun ada, barang kali Permen Tenaga Kerja No. 2 Tahun 1993 tentang kesempatan kerja waktu tertentu atau (KKWT), yang hanya merupakan salah satu aspek dari ousourcing.
Walaupun diakui bahwa pengaturan outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 belum dapat menjawab semua permasalahan outsourcing yang begitu luas dan kompleks, namun setidak-tidaknya dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh terutama yang menyangkut syarat-syarat kerja, kondisi kerja serta jaminan sosial dan perlindungan kerja lainnya serta dapat dijadikan acuan dalam menyelesaikan apabila terjadi permasalahan.
Pelaksanaan outsourcing
Dalam beberapa tahun terakhir ini pelaksanaan outsourcing dikaitkan dengan hubungan kerja, sangat banyak dibicarakan oleh pelaku proses produksi barang maupun jasa dan oleh pemerhati, karena outsourcing banyak dilakukan dengan sengaja untuk menekan biaya pekerja/buruh (labour cost) dengan perlindungan dan syarat kerja yang diberikan jauh di bawah dari yang seharusnya diberikan sehingga sangat merugikan pekerja/buruh.
Pelaksanaan outsourcing yang demikian dapat menimbulkan keresahan pekerja/buruh dan tidak jarang diikuti dengan tindakan mogok kerja,sehingga maksud diadakannya outsourcing seperti apa yang disebutkan di atas menjadi tidak tercapai, oleh karena terganggunya proses produksi barang maupun jasa.
Terminologi outsourcing terdapat dalam Pasal 1601 b KUH Perdata yang mengatur perjanjian-perjanjian pemborongan pekerjaan yaitu suatu perjanjian dimana pihak yang ke satu, pemborong, mengikatkan diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak yang lain, yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu. Sementara dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 secara eksplisip tidak ada istilah outsourcing tetapi praktek outsourcing dimaksud dalam UU ingin dikenal dalam 2 (dua) bentuk, yaitu pemborongan pekerjaan dan penyediaan pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66.
Praktek outsourcing dalam UU Ketengakerjaan tersebut dapat dilaksanakan dengan persyaratan yang sangat ketat sebagai berikut:
Perjanjian pemborongan pekerjaan dibuat secara tertulis;
Bagian pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penerima pekerjaan, diharuskan memenuhi syarat-syarat:
apabila bagian pekerjaan yang tersebut dapat dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama ;
bagian pekerjaan itu merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan sehingga kalau dikerjakan pihak lain tidakkan menghambat proses produksi secara langsung ;dan
dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan. Semua persyaran diatas bersifat kumulatif sehingga apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka bagian pekerjaan tersebut tidak dapat dioutsourcingkan.
Perusahaan penerima pekerjaan harus ber ?badan hukum?. Ketentuan ini diperlukan karena banyak perusahaan penerima pekerjaan yang tidak bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban terhadap hak-hak pekerja/buruh sebagaimana mestinya sehingga pekerja/buruh menjadi terlantar. Oleh karena itu ber ?badan hukum? menjadi sangat penting agar tidak bisa menghindar dari tanggung jawab. Dalam hal perusahaan penerima pekerjaan, demi hukum beralih kepada perusahaan pemberi pekerjaan;

Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan penerima pekerja sekurang-kurangnya sama dengan pekerja/buruh pada perusahaan pemberi kerja agar terdapat perlakuan yang sama terhadap pekerja/buruh baik di perusahaan pemberi maupun perusahaan penerima pekerjaan karena pada hakekatnya bersama-sama untuk mencapai tujuan yang sama,sehingga tidak ada lagi syarat kerja, upah, perlindungan kerja yang lebih rendah.

Hubungan kerja yang terjadi pada outsourcing adalah antara pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pekerjaan dan di tuangkan dalam Perjanjian Kerja tertulis.Hubungan kerja tersebut pada dasarnya PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu ) atau tetap dan bukan kontrak, akan tetapi dapat pula dilakukan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) /kontrak apabila memenuhi semua persyaratan baik formal maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Dengan demikian maka hubungan kerja pada outsouring tidak selalu dalam bentuk PKWT/Kontrak , apalagi akan sangat keliru kalau ada yang beranggapan bahwa outsourcing selalu dan atau sama dengan PKWT.
?Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh? yang merupakan salah satu bentuk dari outsourcing, harus dibedakan dengan ?Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta? (Labour Supplier). Sebagaimana diatur dalam Pasal 35,36,37, dan 38 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yaitu apabila tenaga kerja telah di tempatkan, maka hubungan kerja yang terjadi sepenuhnya adalah pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi kerja bukan dengan lembaga penempatan tenaga kerja swasta tersebut.
Dalam pelaksanaan penyediaan jasa pekerja/buruh, perusahaan pemberi kerja tidak boleh memperkerjakan pekerja /buruh untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan dengan proses produksi dan hanya boleh di gunakan untuk melaksanakan kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Kegiatan di maksud antara lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyedia makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengaman/satuan pengamanan (security), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan serta usaha penyedia angkutan pekerja/buruh.
Di samping persyaratan yang berlaku untuk pemborongan pekerjaan, perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh bertanggung jawab dalam hal perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan hubungan industrial yang terjadi.

Perlindungan hukum
Pangaturan pelaksanan outsourcing bila dilihat dari segi hukum ketenagakerjaan yang di sebutkan di atas adalah untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan outsourcing dan dalam waktu bersamaan memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh, sehingga adanya anggapan bahwa hubungan kerja pada outsourcing selalu menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Kontrak sehingga mengaburkan hubungan industrial adalah tidak benar. Pelaksanan hubungan kerja pada outsourcing telah diatur secara jelas dalam Pasal 65 ayat (6) dan (7) dan Pasal 66 ayat (2) dan (4) UU Ketenagakerjaan. Memang pada keadaan tertentu sangat sulit untuk mendefinisikan/menentukan jenis pekerjaan yang dikatagorikan penunjang. Hal tersebut dapat terjadi karena perbedaan persepsi dan adakalanya juga dilatarbelakangi oleh kepentingan yang diwakili untuk memperoleh keuntungan dari kondisi tersebut. Di samping itu bentuk-bentuk pengelolaan usaha yang sangat bervariasi dan beberapa perusahaan multi nasional dalam era globalisasi ini membawa bentuk baru pola kemitraan usahanya,menambah semakin kompleksnya kerancuan tersebut.Oleh karena itu melalui Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (5) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 diharapkan mampu mengakomodir/memperjelas dan menjawab segala sesuatu yang menimbulkan kerancuan tersebut dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak pelaku proses produksi barang maupun jasa.
Selain upaya tersebut, untuk mengurangi timbulnya kerancuan, dapat pula dilakukan dengan membuat dan menetapkan skema proses produksi suatu barang maupun jasa sehingga dapat di tentukan pekerjaan pokok/utama (core business) ; di luar itu berarti pekerjaan penunjang. Dalam hal ini untuk menyamakan persepsi perlu dikomunikasikan dengan pekerja/buruh dan SP/SB serta instansi terkait untuk kemudian dicantumkan dalam PP/PKB.

Penutup
Pengaturan outsourcing dalam UU ketenagakerjaan berikut peraturan pelaksanaannya dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan sekaligus memberikan bagi pekerja/buruh. Bahwa dalam prakteknya ada yang belum terlaksana sebagaimana mestinya adalah masalah lain dan bukan karena aturannya itu sendiri.
Oleh karena itu untuk menjamin terlaksananya secara baik sehingga tercapai tujuan untuk melindungi pekerja/buruh,diperlukan Pengawas Ketenagakerjaan maupun oleh masyarakat di samping perlunya kesadaran dan itikad baik semua pihak.
(OLEH :MUZNI TAMBUSAI*)

(*) Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial

Silaturahmi yang membuahkan Ridha Allah

Suatu saat, selepas melaksanakan shalat di Masjid Nabawi, Madinah, Rasulullah SAW, berbagi sapa dan berbincang-bincang dengan para sahabatnya tentang berbagai hal. Dalam pertemuan tersebut, beliau berupaya memberikan dorongan kepada kaum Muslimuntuk saling mencintai karena Allah dan demi meraih ridha-Nya. Beliaupun menceritakan sebuah kisah.
"Wahai sahabat-sahabatku," tutur beliau,"Suatu ketika, ada seorang pria yang berkunjung kepada saudaranya di jalan Allah. Kemuian Allah SWT, mengirimkan malaikat untuk bertanya kepadanya. Ketika bertemu dengan orang itu, malaikat itupun bertanya,
"Wahai saudaraku, engkau hendak kemana ?"
"Aku hendak mengunjungi saudaraku si Fulan!" jawab orang itu.
"Apakah keperluanmu kepadanya ?" tanya sang malaikat penuh selidik.
"Tidak ada !" jawab orang itu.
"Apakah dia mempunyai hubungan kekeluargaan denganmu ?" tanya sang malaikat lebih jauh lagi.
"Tidak !" jawab orang itu
"Apakah karena dia pernah memberimu sesuatu ?" tanya sang malaikat sekali lagi.
"Tidak !" jawab orang itu lagi
"Kalau begitu, apa sebabnya engkau berkunjung kepadanya ?" tanya sang malaikat
"Aku mencintainya di jalan Allah !" jawab orang itu.
"Wahai saudaraku," ucap sang malaikat memberi tahu orang itu, "sesungguhnya Allah SWT mengutusku kepadamu untuk menerangkan bahwa Dia mencintai mencintaimu karena cintamu kepadanya, dan Dia mengharapkan surga untukmu !"

(sumber : Mutiara Akhlak Rasulullah SAW)

TELAAH RESUME PELAMAR YANG SUKSES MENDAPATKAN PEKERJAAN


Sebagai media yang menjembatani pertemuan antara perusahaan penyedia lowongan dan pencari kerja di Indonesia, kami mendapatkan banyak pengalaman menarik dan masukan yang berharga dari kedua belah pihak. Beberapa diantaranya mungkin perlu Anda cermati.
Apa Isi Resume Kandidat Yang Sukses Mendapatkan Pekerjaan?Ada kandidat yang begitu mudah mendapatkan pekerjaan melalui karir.com, bahkan sampai lebih dari sekali. Tentu ada yang membedakan dia dari kandidat lainnya. Berikut ini adalah hasil investigasi kami terhadap hal-hal yang memungkinkan untuk kami pantau di karir.com :

Resumenya lengkap dan menarikKandidat-kandidat yang sudah lebih dari sekali diterima kerja melalui karir.com, ternyata resumenya memang lengkap dan menarik. Semua ruang yang disediakan oleh karir.com, digunakan secara maksimal untuk memberikan informasi tentang kualifikasi dirinya. Jadi, pada kolom Pengalaman Bekerja, deskripsi pekerjaannya diuraikan dengan singkat dan jelas (menggunakan bullet points). Begitu pula kolom Informasi Tambahan diisi dengan hal-hal yang positif tentang dirinya seperti misalnya : sertifikat yang dimiliki, penguasaan tentang standar ISO tertentu, bahasa asing yang dikuasai, tipe kepribadian, prestasi yang pernah dicapai dan sebagainya.

Pengalaman kerjanya solid, fokus di satu bidang dan sesuai dengan posisi yang dilamar.
Semua informasi yang dicantumkan pada resume sesuai/mendukung posisi yang dilamar. Misalnya : isi pada kolom Fungsi Kerja dan Industri yang Diinginkan, benar-benar sesuai dengan perusahaan yang dituju dan posisi yang dilamar.

Saran kami berdasarkan masukan dari HRD/Rekruter :

1. Banyak HRD/rekruter mengalami kesulitan dalam menentukan kandidat mana yang layak untuk diproses lebih lanjut, khususnya ketika meneliti resume lulusan baru. Kebanyakan, informasi yang disajikan di resume sangatlah minim. Padahal pada tahap awal, resume adalah satu-satunya bahan dasar HRD dalam menentukan pilihan. Jadi, sekali lagi ini tentang RESUME. Jangan memberikan informasi yang terlalu sedikit. Jangan kehabisan akal dalam membuat dan mengisi resume di karir.com. Beri mereka alasan untuk memanggil Anda!

2. Bila Anda belum pernah bekerja, kolom pengalaman bekerja bisa diisi dengan pengalaman magang atau praktikum lengkap dengan deskripsi tugas Anda

3. Informasi Tambahan, bisa diisi dengan keterampilan yang Anda kuasai, pengalaman berorganisasi, sertifikat yang dimiliki atau prestasi yang pernah dicapai, misalnya IPK yang tinggi, pemenang dari kejuaraan tertentu dan lainnya.

4. Pastikan bahwa semua informasi yang Anda masukkan di resume tidak bertentangan dengan posisi yang dilamar. Contoh yang bertentangan misalnya : Anda melamar sebagai Marketing Staff di perusahaan manufaktur, tetapi di kolom Fungsi Kerja yang Diinginkan, Anda mengisi : Tour Guide, Customer Service dan Penyiar TV/Radio. Lalu pada kolom Industri yang Diinginkan, Anda mengisi : Biro Wisata, Telekomunikasi dan TV/Radio. Jadi evaluasi dan bila perlu modifikasikan resume Anda terlebih dahulu, tiap kali Anda hendak melamar suatu pekerjaan.

(sumber : www.karir.com)

Sunday, May 28, 2006

KISAH BURUNG CANADA


Pada saat musim dingin hampir menjelang, sekumpulan burung Canada memutuskan untuk bermigrasi dari belahan bumi bagian utara ke selatan. Namun dalam perjalanan, tiba-tiba salah satu dari burung tersebut berkata ,” Aku pasti bisa menghadapi musim dingin kali ini, bukankah banyak hewan lain yang mampu melewatinya. Jadi mengapa harus pindah ?”. Akhirnya dia memutuskan untuk kembali ke tempatnya semula dan tetap tinggal dalam dekapan musim dingin yang semakin menusuk.

Di saat musim dingin telah berjalan lebih dari satu bulan, ternyata dinginnya menjadi bertambah menusuk tubuhnya. Ia tidak pernah merasakan kedinginan yang luar biasa seperti saat ini. Tidak hanya itu, diapun tidak berhasil mendapatkan makanan barang secuilpun. Akhirnya dia sadar bahwa untuk bisa tetap bertahan hidup, ia harus terbang ke Selatan. Maka terbanglah burung tersebut ke arah selatan dengan susah payahnya karena menahan dingin.

Setelah beberapa saat terbang, tiba-tiba turunlah hujan. Tetesan air hujan di musim salju ini ternyata telah membuat sayap-sayapnya menjadi kaku karena air hujan tadi telah menjadi butir-butir es yang membeku. Diapun sadar dan memutuskan untuk menghentikan perjalanannya karena suasana yang dingin akan membuatnya bisa menjadi mati.

Burung tersebut kemudian mendarat di kandang sapi. Saat sedang kelelahan, tiba-tiba lewatlah seekor sapi dan dengan seenaknya membuang kotorannya persis di tubuh si burung tersebut. Dengan kesalnya sang burung berkata , “ Sialan, sudah jatuh, tertimpa tangga pula.” Namun dua menit kemudian, dia merasakan kehangatan yang luar biasa di seluruh tubuhnya, dan butiran-butiran es yang melekat di tubuhnya menjadi meleleh. Otot-ototnya tidak lagi kaku dan mulai dapat digerakkan. Dia mulai melupakan bau kotoran yang melekat di tubuhnya, dan dengan riangnya iapun bernyanyi.

Saat itulah seekor kucing tua tiba-tiba muncul dan langsung menerkam sang burung. Akhirnya matilah burung tersebut di tangan kucing. Tamatlah riwayatnya !!! (Kiriman ASE-Palembang)

Lima Perangkap Pengambilan Keputusan

John S. Hammond, (konsultan bidang pengambilan keputusan dari Sekolah Bisnis Harvard), Ralph L.Keeney (guru besar Sekolah Enjiniring dan Sekolah Bisnis Marshall, Universitas Southern California), dan Howard Raiffa (guru besar Sekolah Bisnis Harvard) dalam bukunya Smart Choices: A Practical Guide to Making Better Decisions (Harvard Business School Press, Oktober 1998), mengungkapkan beberapa perangkap psikologis yang bisa merusak keputusan bisnis Anda dan bagaimana tip menghindari perangkap tersembunyi dalam mengambil keputusan?

Berikut kelima perangkap dan solusinya:

1. Perangkap jangkar

Tren atau momen masa lalu sering dijadikan jangkar (anchor) dalam pengambilan keputusan. Pemasar atau penjual melihat volume penjualan masa lalu untuk memprediksi penjualan mendatang. Angka kinerja masa lalu menjadi jangkar peramal dengan menyesuaikan beberapa faktor. Dalam situasi pasar yang berubah amat cepat dan sukar diprediksi karena tak berpola, jangkar historis merupakan pijakan buruk. Bahkan, bisa menggiring pada perkiraan yang keliru.

Beberapa cara menghindari perangkap jangkar: Selalu memandang masalah dari perspektif yang berbeda.
Cobalah menggunakan alternatif dan pendekatan, jangan tetap pada jalur pemikiran yang pertama kali muncul di pikiran Andai Cari informasi dari bermacam orang untuk memperluas referensi dan mendorong pikiran Anda, agar tetap jernihi pikirkan terlebih dulu masalah yang dihadapi sebelum berkonsultasi dengan yang lain, guna menghindari kerancuan ide-ide yang muncul.

2. Perangkap status quo

Karena sulit memprediksi masa depan, sering Anda mempertahankan kondisi yang ada (status quo), demi menghindari resiko. Namun, langkah ini merupakan perangkap. Bayangkan, Anda berdiri di atas landasan yang berpusing cepat sekali. Bila Anda hanya diam berdiri, Anda bisa terlontar oleh momen geraknya. Agar stabil, bergeraklah dengan irama dan arah yang sarna dengan putaran. Hal ini sulit, karena arah putaran tidak bisa diperkirakan, tapi Anda harus terus mencoba.

Bila Anda telanjur terperangkap pada status quo, ingatlah tip berikut untuk mengurangi pengaruhnya:
Selalu ingatkan diri Anda pada tujuan perusahaan.Mungkinkah tercapai, bila Anda mempertahankan status quo?; Jangan menganggap status quo merupakan satu-satunya alternatif. Cari pilihan lain dan gunakan sebagai penyeimbang.Evaluasi segala aspek plus-minusnya.

3. Perangkap bingkai

Langkah pertama membuat keputusan adalah membatasi pertanyaan berdasarkan bingkai permasalahan. Langkah ini berbahaya. Bagaimana menghindarinya: Jangan langsung menerima susunan awal yang Anda atau orang lain rumuskan. Buat beberapa alternatif berdasarkan berbagai aspek. pilih alternatif yang mampu memberikan benefit optimal; Hadapi masalah secara netral. Dengan bersikap netral, menggunakan banyak referensi dan pembanding, Anda bisa lebih jeli mengkaji plus-minus setiap alternatif, dan memilih yang terbaik; Simak cara seseorang atau tim merumuskan permasalahan dan mengambil keputusan yang direkomendasi ke Anda.
Terapkan prinsip devil advocate dengan menguji rekomendasi ini melalui format yang berbeda.

4. Perangkap perkiraan dan peramalan

Umumnya, Anda sudah piawai memperkirakan jarak, lama perjalanan, berat atau volume barang, karena terbiasa dan jelas tolok ukurnya, sehingga bisa diuji akurasinya. Dalam mengambil keputusan, Anda kerap harus memperkirakan hal-hal yang kurang jelas, kurang pasti, dan sulit diuji tolok ukur maupun akurasinya.
Akibatnya, Anda amat berhati-hati mengambil keputusan, atau malah terlalu berani karena terlalu percaya diri.

Cara terbaik menghindari perangkap ini adalah melakukan pendekatan teratur dalam meramal dan menilai probabilitas. Untuk mengurangi pengaruh percaya diri berlebihan dalam memprediksi, cobalah selalu memulai dengan mempertimbangkan hal-hal ekstrem, yaitu kemungkinan jarak nilai yang terendah dan tertinggi.
Hal ini membantu Anda terhindar dari kerancuan perkiraan awal. Untuk menghindari perangkap yang terlalu hati-hati, cobalah jujur menyatakan perkiraan Anda, dan jelaskan ke orang yang akan menggunakannya, bahwa hal tersebut belum disesuaikan.

5. Perangkap penegasan atau bukti

Ada dua kekuatan psikologis yang bekerja dalam perangkap ini. Yaitu, kecenderungan secara tak sadar memutuskan apa yang Anda ingin lakukan, sebelum mengetahui alasannya. Lalu, kehendak hati yang lebih memengaruhi bertindak yang disukai daripada yang seharusnya.

Cara menghindari jebakan di atas: periksa semua bukti secara teliti dan bersamaan. Hindari tendensi menerima penegasanjbukti tanpa mempertanyakannya; Cari ternan yang Anda hargai sebagai mitra untuk berargumen mengenai keputusan yang akan Anda lakukan. Buat argument penyeimbang; Jujurlah pada diri sendiri mengenai motivasi: apakah Anda mengumpulkan informasi untuk membantu menentukan pilihan yang tepat, atau sekadar mencari pembenaran untuk apa yang akan Anda lakukan.
(atas jasa baik BAS-PPM Jkt)

Tuesday, May 09, 2006

Edisi Perdana

Keseharian kita yang sudah dipenuhi oleh aktifitas padat dan ketat, sering kali membuat kita kehilangan kesempatan untuk berbagi informasi, ilmu dan pengetahuan kita kepada sesama.
Kita menyadari akan hal itu, tetapi kita juga merasakan keterbatasan yang dibatasi oleh dimensi waktu dan ruang yang menyekat kita dengan dunia luar.
Melalui media ini, saya ingin berbagi kepada siapapun yang membutuhkannya dan melalui media ini saya juga mengharapkan ada ilmu, pengetahuan, dan pengalaman baru yang disumbangkan dan dibagikan kepada yang lain.
Horizon ilmu diharapkan menjadi jembatan kita untuk tujuan di atas. Semoga....